Sistem
ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan
falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia,
sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem
ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada
awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan
ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme
yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia
berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada
masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali
menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi.
Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang
berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatanmasyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
C. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya.
1. Pemerintah (BUMN)
Pada
semester 1 kalian telah mempelajari mengenai pelaku-pelaku ekonomi, di mana
negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku
ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a.
Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran
pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya
sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan
sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003,
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan
Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga
bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2.
BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada
sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau
jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir
di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan,
kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi,
transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN
didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan
alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT
Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT
KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut
didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk
mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup
orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk
menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat
sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari
pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai
pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan
tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani
masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit,
atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan
seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus
dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai
kegiatan
konsumsi yang dilakukan pemerintah masih
banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji
pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan
barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada
masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada
masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat
penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan
Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan
di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan
tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan
terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan
nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh
kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha
untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan
berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun
1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk
perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro
diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum
Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah
mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor.
Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di
luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri.
Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak
bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan
masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat
mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada
pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di
Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak
swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS
didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam
pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD
1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan.
Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan
berikut ini.
1.
Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi
masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia.
2.
Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah
untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan
kegairahan usaha swasta.
3.
Memberi kesempatan agar
perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
4.
Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam
menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini
telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan,
pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan
swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan
asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional
(mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri
alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan
sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia
Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua,
Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola
pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola
pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut
sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang
diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja
baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan
pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara
melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a. Sejarah Koperasi
Koperasi
pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895.
Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang
patih di
Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang
bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha
yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank).
Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik.
Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak
rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu
dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa,
serta lumbung desa.
Pada
tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi
rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu
dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar
tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam,
mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini
juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan
kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah
dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun
1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi
persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan
peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan
koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di
Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama
masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi
dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu
bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan
bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena
itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah.
Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan
pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan
perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai
dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD
1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa
Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun
suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi.
Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi
gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah
UU No. 25 Tahun 1992.
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan
koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun
1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai
“soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No.
25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di
atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang
sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi
juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.
Koperasi diharapkan
dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat
dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD
1945.
c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan
koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta
kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia
mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3)
Landasan
operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
4)
Landasan
mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2
menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan
inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk
perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4
menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri
atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat
organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang
penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh
atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang
anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota
berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan
pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus
dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang
kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas
pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan
laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus,
dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat
anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika
koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena
kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika
tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat
dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut
ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan
seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu
perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural
koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam
melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan
kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu
menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak,
antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan
usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, makatugas-tugas
koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi
oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil
pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup
untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang
berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang
sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi
pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang
diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi.
Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman
dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman
dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar