Minggu, 15 Februari 2015

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA



Pengertian Sistem Ekonomi

Untuk mengatasi masalah ekonomi yang bersifat fundamental (what, how dan for whom) setiap masyarakat mempunyai cara yang berbeda dalam memecahkannya sesuai dengan sistem ekonomi yang dianutnya.

Cara suatu masyarakat mengatur kehidupan ekonominya disebut sistem ekonomi atau tata ekonomi. Ada pula yang mengartikan bahwa sistem ekonomi itu merupakan keseluruhan lembaga ekonomi yang dilaksanakan atau dipergunakan oleh suatu bangsa atau negara dalam melakukan kegiatan ekonominya. Lembaga ekonomi yang dimaksudkan di sini adalah berupa pedoman, aturan atau kaidah yang dipergunakan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi dan konsumsi). Lembaga ekonomi tersebut ada yang bersifat tertulis seperti undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, dsb. Ada pula yang bersifat tidak tertulis seperti kebiasaan, adat-istiadat, cara-cara yang biasa dilakukan suatu masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi. Jadi, perangkat kelembagaan ini meliputi cara kerja, mekanisme hubungan hukum, peraturan-peraturan perekonomian, dan norma-norma lain yang tertulis maupun tidak tertulis yang berkaitan dengan kegiatan ekonominya. Suatu sistem ekonomi tidaklah berdiri sendiri, sebab berkaitan dengan falsafah atau pandangan hidup masyarakatnya. Sebuah sistem ekonomi sesungguhnya merupakan salah satu unsur saja dalam sistem kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, sistem ekonomi merupakan bagian dari kesatuan ideologi kehidupan bermasyarakat pada suatu negara atau bangsa. Sistem ekonomi yang dianut suatu negara biasanya bersifat khas. Untuk membedakannya dengan sistem ekonomi yang diterapkan oleh negara lain, bisa digunakan sudut pandangan yang menyangkut :

  1. Sistem pemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
  2. Kebebasan masyarakat untuk saling berkompetisi satu sama lain
  3. Peranan pemerintah dalam mengatur kehidupan ekonomi

Sistem Ekonomi Kapitalis


Sistem ekonomi kapitalis atau juga disebut sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem ekonomi yang kehidupan ekonomi masyarakatnya sangat dipengaruhi atau dikuasai oleh pemilik-pemilik kapital (modal). Sistem ini mula-mula berkembang di Inggris pada pertengahan abad ke 18, setelah Adam Smith yang dikenal sebagai Bapak Ilmu Ekonomi menerbitkan buku “The Wealth of Nations“.

Adam Smith mempunyai pandangan bahwa kepentingan pribadi merupakan kekuatan pengendali kehidupan ekonomi yang akan berjalan ke arah kemakmuran bangsa. Jika setiap orang diberi kebebasan, semuanya akan berusaha untuk mencapai kemakmuran bagi dirinya sendiri. Tidak akan ada orang menghendaki kemiskinan atau kesengsaraan bagi dirinya sendiri. Dengan demikian jika setiap individu sudah makmur, maka seluruh masyarakat akan makmur, sebab masyarakat tidak lain merupakan kumpulan individu. Kebebasan yang dimaksudkan Adam Smith, antara lain mencakup kebebasan menjalankan usaha, kebebasan




memiliki alat-alat produksi, kebebasan menetapkan harga, kebebasan untuk mengadakan persaingan, kebebasan mengadakan perundingan.

Dengan adanya kebebasan ini diharapkan adanya dorongan bagi setiap individu untuk bekerja lebih giat, berlomba ke arah kemajuan ekonomi, sehingga kemakmuran dapat ditingkatkan. . Semboyan kaum liberal adalah “laissez faire“ artinya biarkanlah. Semboyan ini mempunyai makna “biarkanlah mereka melakukan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan mereka, biarkanlah produksi dan harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar bebas, tanpa adanya campur tangan pemerintah“.

Tugas pemerintah adalah menjaga keamanan,menegakkan hukum, dan menyelenggarakan pekerjaan umum. Sistem ekonomi kapitalis (liberal) tersebut memiliki ciri-ciri pokok sebagai berikut.

1.     Pemilikan alat-alat produksi seperti tanah, pabrik, mesin-mesin oleh fihak swasta baik perseorangan maupun perusahaan. Setiap orang memiliki kebebasan memiliki alat-alat produksi.

2.     Adanya kebebasan berusaha dan bersaing.Setiap orang bebas memilih lapangan pekerjaannya (mendirikan perusahaan), dan bebas bersaing dengan cara apapun. Produksi dilaksanakan oleh para pengusaha swasta atas prakarsa dan tanggung jawabnya sendiri.

3.     Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksi, didorong oleh motif mencari keuntungan sebesar-besarnya.

4.     Harga-harga dibentuk di pasar bebas yang ditentukan oleh pertemuan antara permintaan dan penawaran.

5.     Campur tangan pemerintah dalam kehidupan ekonomi tidak dibenarkan.

Dalam kenyataannya kebebasan yang dikehendaki oleh kaum kapitalis, selain telah membawa kemajuan ekonomi yang pesat (industri dan perdagangan), juga telah mengakibatkan kesengsaraan bagi banyak orang. Sistem ekonomi ini ternyata memiliki keburukan-keburukan :

1.     Konsentrasi (pemusatan) kekuasaan ekonomi pada kelompok tertentu, sehingga muncul bentuk monopoli. Tidak selalu mekanisme pasar itu merupakan suatu sistem pasar persaingan sempurna, di mana harga ditentukan oleh permintaan pembeli dan penawaran penjual yang banyak jumlahnya. Dalam kenyataannya satu atau beberapa perusahaan raksasa menguasai pasar. Mereka memiliki kekuasaan yang sangat besar di dalam menentukan harga, dan menentukan jumlah dan jumlah barang yang ditawarkan. Mereka selalu membatasi produksi pada tingkat di mana mereka akan memperoleh keuntungan maksimum.

2.     Ketimpangan atau ketidakmerataan dalam pembagian pendapatan, sehingga memperlebar jurang antara kelompok kaya dan kelompok miskin. Kebebasan yang tidak ada batasnya dalam kegiatan ekonomi merugikan golongan yang lemah,sebab mereka akan kalah bersaing. Perusahaan besar bersaing dengan perusahaan kecil, sehingga akhirnya menimbulkan semacam “kanibalisme“. Kekayaan makin bertambah pada golongan yang kuat, sedangkan, sementara golongan yang lemah akan jatuh miskin, yakni para pengusaha kecil dan kaum buruh.





3.     Kehidupan ekonomi sering tidak stabil, adanya gelombang konjungtur. Mekanisme pasar bebas menyebabkan perekonomian selalu mengalami fluktuasi yang tidak teratur. Pada suatu masa tertentu akan mengalami kemakmuran yang tinggi, tetapi pada masa berikutnya akan mengalami kemerosotan yang luar biasa. Para pengusaha dapat memperoleh keuntungan yang banyak secara mendadak di suatu saat, dan mengalami kehancuran pada masa berikutnya. Demikian pula inflasi dapat tiba-tiba muncul, dan penganguran yang tinggi dapat muncul pada masa berikutnya. Ketidakstabilan ekonomi seperti ini sangat merugikan masyarakat banyak.

Sistem Ekonomi Sosialis


Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam sistem ekonomi kapitalis, telah menyebabkan munculnya paham baru yang menentang paham tersebut. Paham baru ini dikenal dengan sistem ekonomi sosialis atau sistem ekonomi terpimpin.Sistem ekonomi sosialis merupakan suatu sistem ekonomi di mana sebagian besar barang-barang modal/faktor-faktor produksi, dikuasai oleh negara yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai keseluruhan.

Berbeda dengan kapitalisme yang menitik beratkan pada pandangan hidup individualisme, sosialisme menitik beratkan pada pandangan kolektivisme. Kolektivisme adalah pandangan yang mengajarkan bahwa di samping setiap orang sebagai warga masyarakat, masyarakat sebagai keseluruhan merupakan satuan tersendiri yang mempunyai kepentingan yang hendaknya dipenuhi terlebih dahulu daripada kepentingan perseorangan. Ciri-ciri sistem ekonomi sosialis tersebut antara lain :

1.     Semua alat-alat produksi (tanah, mesin-mesin, pabrik) produksi dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah/negara. Tidak ada hak milik pribadi atas alat-alat produksi.

2.     Seluruh kegiatan produksi dilakukan oleh negara. Tidak ada usaha swasta, semua perusahaan adalah perusahaan negara.

3.     Jumlah dan jenis barang yang harus diproduksi ditentukan oleh Badan Perencana Ekonomi Pusat yang dibentuk pemerintah.

4.     Harga dan distribusi barang ditentukan dan dikendalikan oleh pemerintah.

5.     Semua warga masyarakat adalah tenaga kerja/karyawan yang wajib ikut berproduksi sesuai dengan kemampuannya, yang kemudian diberi upah/gaji oleh negara sesuai dengan kebutuhannya.

Sistem ekonomi ini dipraktekkan di negara-negara komunis, di mana pemerintah sepenuhnya menentukan corak kegiatan ekonomi yang akan dilakukan. Perencanaan dilakukan meliputi hampir semua aspek kehidupan ekonomi. Karena itu, sistem ini sering juga disebut ekonomi komando (command economy) atau sistem ekonomi yang diatur oleh perintah dari pusat. Sekalipun sistem ekonomi ini dapat lebih menjamin adanya pemerataan pembagian pendapatan, namun sistem ekonomi ini telah mengorbankan kemerdekaan manusia secara pribadi. Hak milik pribadi atas alat-alat produksi tidak ada, sehingga menyebabkan kurangnya dorongan untuk bekerja secara produktif.








Sistem Ekonomi Campuran


Dalam kenyataanya, kedua bentuk sistem ekonomi tersebut (kapitalis maupun sosialis), tidak ada yang murni, yang ada adalah bentuk campuran dari kedua sistem tersebut. Dalam sistem ekonomi campuran, pemerintah ikut campur dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Namun demikian, campur tangan tersebut tidak menghapus kegiatan ekonomi yang diselenggarakan oleh pihak swasta. Sistem ekonomi campuran yang diterapkan oleh banyak negara tidak selalu sama. Ada yang kadar kapitalismenya lebih tinggi seperti Amerika Serikat, Hongkong, Singapura. Ada pula yang bobot sosialismenya lebih besar seperti India. Untuk mengetahui apakah suatu negara condong ke arah sistem ekonomi liberal atau sebaliknya, terdapat ukuran yang disebut “indeks kebebasan ekonomi“ yang dikembangkan oleh Milton Friedman dkk yang tergabung dalam “Economic Freedom Network“ . Indeks ini dibangun atas 17 komponen, diantara nya menyangkut aspek operasi (campur tangan) pemerintah dan struktur ekonomi. Skala indeks bergerak dari 0 sampai 10. Negara dengan indeks lebih tinggi menunjukkan konsistensi yang kuat pada sistem ekonomi liberal. Dengan menggunakan indeks kebebasan ekonomi dari Milton Friedman, sistem ekonomi yang paling liberal di dunia adalah Hongkong (9,3), disusul oleh Singapura (8,2), Selandia Baru (8,0) dan Amerika Serikat (7,6). Sementara itu di tingkat ASEAN, tercatat Thailand (7,2), Filipina (7,0), Malaysia (7,0), Indonesia (6,3). Perekonomian Indonesia dalam kurun waktu 1975-1995 tampak semakin liberal dengan bergeraknya indeks kebebasan ekonomi dari 5,2 pada tahun 1975 menjadi 6,3 pada tahun 1995. Apakah negara dengan indeks kebebasan ekonomi yang tinggi menunjukkan pertumbuhan yang baik dalam perekonomiannya? Secara empirik terbukti bahwa memang ada korelasi positif antara kebebasan ekonomi dengan pendapatan per kapita dan pertumbuhan ekonomi. Studi yang dilakukan oleh Liberal Institut pada tahun 1997 menunjukkan bahwa selama kurun 1985-1996, pendapatan per kapita di negara-negara yang perekonomiannya sangat bebas mencapai US $ 14.829, sedangkan di negara yang kurang bebas mencapai US $ 12.369, dan di negara yang paling kurang bebas hanya mencapai US $ 2.541. Demikian pula dengan tingkat pertumbuhan ekonomi. Di negara-negara yang yang perekonomiannya sangat bebas, tingkat pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 2,9 % per tahun, sedangkan di negara yang perekonomiannya kurang bebas mencapai 1,8 % per tahun, dan di negara yang paling kurang bebas, tingkat pertumbuhan ekonomi hanya 1,0 % per tahun. Sayangnya hasil studi ini tidak melaporkan bagaimana hubungan kebebasan ekonomi dengan pemerataan tingkat kesejahteraan. Dalam sistem ekonomi campuran, pemerintah dapat mengatur, mengawasi, menstabilkan dan memajukan ekonomi nasional secara keseluruhan, dengan mendorong atau menumbuhkan inisiatif swasta. Namun, yang masih menjadi persoalan adalah : bagaimana sebaiknya cara yang ditempuh pemerintah dan apakah campur tangan pemerintah tersebut harus bersifat langsung atau tidak langsung, apakah cukup dengan peraturan saja? Secara garis besar, keterlibatan pemerintah dalam kehidupan ekonomi, dapat dibedakan dalam tiga bentuk:

1.     Membuat peraturan-peraturan, dengan tujuan pokok agar kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi berjalan secara wajar dan tidak merugikan masyarakat. Misalnya, peraturan mengenai upah minimum ditetapkan agar para pekerja diberikan upah yang wajar dan layak sehingga dapat mencukupi berbagai kebutuhan yang pokok. Peraturan mengenai lokasi pengembangan dibuat, agar industri-industri






yang didirikan tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya dengan berbagai polusi (pencemaran) yang dihasilkannya.

2.     Menjalankan berbagai kebijaksanaan ekonomi, antara lain kebijaksanaan fiskal dan moneter.

3.     Secara langsung menjalankan berbagai kegiatan ekonomi, sehingga dapat memaksimumkan keuntungan sosial (keuntungan yang diperoleh masyarakat secara keseluruhan). Kegiatan ekonomi yang dilakukan pihak swasta pada umumnya dapat menghasilkan keuntungan yang besar sekali bagi individu yang bersangkutan (keuntungan perseorangan). Akan tetapi, masyarakat belum tentu mendapat keuntungan, bahkan mengalami kerugian, akibat tindakan individu yang bersangkutan, misalnya dengan menetapkan harga yang tidak wajar. Karena itulah pemerintah ikut campur secara langsung, dengan mendirikan perusahaan-perusahaan negara untuk bidang-bidang yang vital dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Ikut campur pemerintah tersebut, diharapkan dapat memaksimumkan keuntungan sosial.


Sistem Ekonomi Indonesia

Seperti dikemukakan oleh Partadiredja (1983), seorang pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, sebagian besar negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia, menganut sistem ekonomi campuran. Terdapat pemilikan swasta perseorangan atas alat-alat produksi yang berdampingan dengan pemilikan negara, dan bahkan pemilikan kelompok-kelompok persekutuan adat. Mekanisme harga dan pasar bebas, hidup berdampingan dengan perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah. Sebagian besar harga barang dan jasa dan faktor produksi ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Pemerintah juga mempengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran tersebut melalui kebijaksanaan harga, termasuk penetapan upah minimum. Mengenai turut campurnya pemerintah dalam kehidupan ekonomi, dapat dilihat ketentuan pada ayat 2 dan 3 pasal 33 UUD 1945. Ayat 2 tersebut berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara“. Menurut Mohammad Hatta, yang merumuskan pasal 33 tersebut, dikuasai oleh negara tidak berarti negara sendiri yang menjadi pengusaha, usahawan atau ondenemer. Selanjutnya dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan-peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang penghisapan orang lemah oleh orang yang bermodal. Demikian pula negara mempunyai kewajiban supaya ketentuan yang termuat pada pasal 27 ayat 2 dapat terlaksana. Ketentuan itu berbunyi “ tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Dalam dokumen GBHN pada masa Orde Baru, sistem ekonomi Indonesia dinamakan sebagai demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut.

1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2.     Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3.     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.




4.     Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula

5.     Warga negara memiliki kebebasan dalam memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

6.     Hak milik perorangan diakui sedangkan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

7.     Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

8.     Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara

Sebaliknya dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan timbulnya ciri-ciri negatif berikut ini.

1.     Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural poisisi Indonesia dalam ekonomi dunia.

2.     Sistem etatisme dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.

3.     Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Pada dekade 1980-an terdapat suatu polemik dari para pakar ekonomi tentang sistem ekonomi yang diinginkan (ideal) untuk masyarakat Indonesia. Sistem ekonomi tersebut kemudian dinamai Sistem Perekonomian Pancasila (SPP). Menurut Mubyarto, salah seorang penggagasnya, Sistem Perekonomian Pancasila tersebut memiliki 5 ciri pokok sebagai berikut.

1.     Koperasi sebagai soko guru perekonomian, karena koperasi merupakan bentuk yang paling kongkrit dari sebuah usaha bersama.

2.     Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomis, sosial dan moral. Rangsangan (dorongan) sosial dan moral ini sangat ditekankan, karena rangsangan-rangsangan inilah yang membedakan Sistem Perekonomian Pancasila dengan sistem ekonomi kapitalis yang menekankan rangsangan ekonomi semata.

3.     Adanya kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah kemerataan sosial. Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang hanya punya rasa individual dalam mencari keuntungan yang sebesar-besarnya bagi dirinya dalam kegiatan ekonomi.
4.     Nasionalisme menjiwai setiap kebijakan ekonomi

5.     Adanya keseimbangan yang jelas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar