Pengertian Sistem Ekonomi
Untuk mengatasi masalah ekonomi yang
bersifat fundamental (what, how dan for whom) setiap masyarakat
mempunyai cara yang berbeda dalam memecahkannya sesuai dengan sistem ekonomi
yang dianutnya.
Cara suatu masyarakat mengatur kehidupan
ekonominya disebut sistem ekonomi atau tata ekonomi. Ada pula yang mengartikan
bahwa sistem ekonomi itu merupakan keseluruhan lembaga ekonomi yang
dilaksanakan atau dipergunakan oleh suatu bangsa atau negara dalam melakukan
kegiatan ekonominya. Lembaga ekonomi yang dimaksudkan di sini adalah berupa
pedoman, aturan atau kaidah yang dipergunakan masyarakat dalam melakukan
kegiatan ekonomi (produksi, distribusi dan konsumsi). Lembaga ekonomi tersebut
ada yang bersifat tertulis seperti undang-undang, peraturan pemerintah,
instruksi presiden, dsb. Ada pula yang bersifat tidak tertulis seperti
kebiasaan, adat-istiadat, cara-cara yang biasa dilakukan suatu masyarakat dalam
melakukan kegiatan ekonomi. Jadi, perangkat kelembagaan ini meliputi cara
kerja, mekanisme hubungan hukum, peraturan-peraturan perekonomian, dan
norma-norma lain yang tertulis maupun tidak tertulis yang berkaitan dengan
kegiatan ekonominya. Suatu sistem ekonomi tidaklah berdiri sendiri, sebab
berkaitan dengan falsafah atau pandangan hidup masyarakatnya. Sebuah sistem
ekonomi sesungguhnya merupakan salah satu unsur saja dalam sistem kehidupan
masyarakat. Dengan kata lain, sistem ekonomi merupakan bagian dari kesatuan
ideologi kehidupan bermasyarakat pada suatu negara atau bangsa. Sistem ekonomi
yang dianut suatu negara biasanya bersifat khas. Untuk membedakannya dengan
sistem ekonomi yang diterapkan oleh negara lain, bisa digunakan sudut pandangan
yang menyangkut :
- Sistem
pemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
- Kebebasan masyarakat untuk saling berkompetisi satu sama
lain
- Peranan pemerintah dalam mengatur kehidupan ekonomi
Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem ekonomi kapitalis atau juga disebut
sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem ekonomi yang kehidupan ekonomi
masyarakatnya sangat dipengaruhi atau dikuasai oleh pemilik-pemilik kapital
(modal). Sistem ini mula-mula berkembang di Inggris pada pertengahan abad ke
18, setelah Adam Smith yang dikenal sebagai Bapak Ilmu Ekonomi menerbitkan buku
“The Wealth of Nations“.
Adam Smith mempunyai pandangan bahwa
kepentingan pribadi merupakan kekuatan pengendali kehidupan ekonomi yang akan
berjalan ke arah kemakmuran bangsa. Jika setiap orang diberi kebebasan,
semuanya akan berusaha untuk mencapai kemakmuran bagi dirinya sendiri. Tidak
akan ada orang menghendaki kemiskinan atau kesengsaraan bagi dirinya sendiri.
Dengan demikian jika setiap individu sudah makmur, maka seluruh masyarakat akan
makmur, sebab masyarakat tidak lain merupakan kumpulan individu. Kebebasan yang
dimaksudkan Adam Smith, antara lain mencakup kebebasan menjalankan usaha,
kebebasan
memiliki alat-alat produksi, kebebasan
menetapkan harga, kebebasan untuk mengadakan persaingan, kebebasan mengadakan
perundingan.
Dengan adanya kebebasan ini diharapkan
adanya dorongan bagi setiap individu untuk bekerja lebih giat, berlomba ke arah
kemajuan ekonomi, sehingga kemakmuran dapat ditingkatkan. . Semboyan kaum liberal
adalah “laissez faire“ artinya biarkanlah. Semboyan ini mempunyai makna
“biarkanlah mereka melakukan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan mereka,
biarkanlah produksi dan harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar
bebas, tanpa adanya campur tangan pemerintah“.
Tugas pemerintah adalah menjaga
keamanan,menegakkan hukum, dan menyelenggarakan pekerjaan umum. Sistem ekonomi
kapitalis (liberal) tersebut memiliki ciri-ciri pokok sebagai berikut.
1. Pemilikan alat-alat produksi seperti
tanah, pabrik, mesin-mesin oleh fihak swasta baik perseorangan maupun
perusahaan. Setiap orang memiliki kebebasan memiliki alat-alat produksi.
2. Adanya kebebasan berusaha dan
bersaing.Setiap orang bebas memilih lapangan pekerjaannya (mendirikan
perusahaan), dan bebas bersaing dengan cara apapun. Produksi dilaksanakan oleh
para pengusaha swasta atas prakarsa dan tanggung jawabnya sendiri.
3. Para produsen bebas menentukan apa dan
berapa yang akan diproduksi, didorong oleh motif mencari keuntungan
sebesar-besarnya.
4. Harga-harga dibentuk di pasar bebas yang
ditentukan oleh pertemuan antara permintaan dan penawaran.
5. Campur tangan pemerintah dalam kehidupan
ekonomi tidak dibenarkan.
Dalam kenyataannya kebebasan yang
dikehendaki oleh kaum kapitalis, selain telah membawa kemajuan ekonomi yang
pesat (industri dan perdagangan), juga telah mengakibatkan kesengsaraan bagi
banyak orang. Sistem ekonomi ini ternyata memiliki keburukan-keburukan :
1. Konsentrasi (pemusatan) kekuasaan ekonomi
pada kelompok tertentu, sehingga muncul bentuk monopoli. Tidak selalu mekanisme
pasar itu merupakan suatu sistem pasar persaingan sempurna, di mana harga
ditentukan oleh permintaan pembeli dan penawaran penjual yang banyak jumlahnya.
Dalam kenyataannya satu atau beberapa perusahaan raksasa menguasai pasar.
Mereka memiliki kekuasaan yang sangat besar di dalam menentukan harga, dan
menentukan jumlah dan jumlah barang yang ditawarkan. Mereka selalu membatasi
produksi pada tingkat di mana mereka akan memperoleh keuntungan maksimum.
2. Ketimpangan atau ketidakmerataan dalam
pembagian pendapatan, sehingga memperlebar jurang antara kelompok kaya dan
kelompok miskin. Kebebasan yang tidak ada batasnya dalam kegiatan ekonomi
merugikan golongan yang lemah,sebab mereka akan kalah bersaing. Perusahaan besar
bersaing dengan perusahaan kecil, sehingga akhirnya menimbulkan semacam “kanibalisme“.
Kekayaan makin bertambah pada golongan yang kuat, sedangkan, sementara golongan
yang lemah akan jatuh miskin, yakni para pengusaha kecil dan kaum buruh.
3.
Kehidupan
ekonomi sering tidak stabil, adanya gelombang konjungtur. Mekanisme pasar bebas
menyebabkan perekonomian selalu mengalami fluktuasi yang tidak teratur. Pada
suatu masa tertentu akan mengalami kemakmuran yang tinggi, tetapi pada masa
berikutnya akan mengalami kemerosotan yang luar biasa. Para pengusaha dapat
memperoleh keuntungan yang banyak secara mendadak di suatu saat, dan mengalami
kehancuran pada masa berikutnya. Demikian pula inflasi dapat tiba-tiba muncul,
dan penganguran yang tinggi dapat muncul pada masa berikutnya. Ketidakstabilan
ekonomi seperti ini sangat merugikan masyarakat banyak.
Sistem Ekonomi Sosialis
Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam
sistem ekonomi kapitalis, telah menyebabkan munculnya paham baru yang menentang
paham tersebut. Paham baru ini dikenal dengan sistem ekonomi sosialis atau
sistem ekonomi terpimpin.Sistem ekonomi sosialis merupakan suatu sistem ekonomi
di mana sebagian besar barang-barang modal/faktor-faktor produksi, dikuasai
oleh negara yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai
keseluruhan.
Berbeda dengan kapitalisme yang menitik
beratkan pada pandangan hidup individualisme, sosialisme menitik beratkan pada
pandangan kolektivisme. Kolektivisme adalah pandangan yang mengajarkan bahwa di
samping setiap orang sebagai warga masyarakat, masyarakat sebagai keseluruhan
merupakan satuan tersendiri yang mempunyai kepentingan yang hendaknya dipenuhi
terlebih dahulu daripada kepentingan perseorangan. Ciri-ciri sistem ekonomi
sosialis tersebut antara lain :
1. Semua alat-alat produksi (tanah,
mesin-mesin, pabrik) produksi dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah/negara.
Tidak ada hak milik pribadi atas alat-alat produksi.
2. Seluruh kegiatan produksi dilakukan oleh
negara. Tidak ada usaha swasta, semua perusahaan adalah perusahaan negara.
3. Jumlah dan jenis barang yang harus
diproduksi ditentukan oleh Badan Perencana Ekonomi Pusat yang dibentuk
pemerintah.
4. Harga dan distribusi barang ditentukan dan
dikendalikan oleh pemerintah.
5. Semua warga masyarakat adalah tenaga
kerja/karyawan yang wajib ikut berproduksi sesuai dengan kemampuannya, yang
kemudian diberi upah/gaji oleh negara sesuai dengan kebutuhannya.
Sistem ekonomi ini dipraktekkan di
negara-negara komunis, di mana pemerintah sepenuhnya menentukan corak kegiatan
ekonomi yang akan dilakukan. Perencanaan dilakukan meliputi hampir semua aspek
kehidupan ekonomi. Karena itu, sistem ini sering juga disebut ekonomi komando (command
economy) atau sistem ekonomi yang diatur oleh perintah dari pusat.
Sekalipun sistem ekonomi ini dapat lebih menjamin adanya pemerataan pembagian
pendapatan, namun sistem ekonomi ini telah mengorbankan kemerdekaan manusia
secara pribadi. Hak milik pribadi atas alat-alat produksi tidak ada, sehingga
menyebabkan kurangnya dorongan untuk bekerja secara produktif.
Dalam kenyataanya, kedua bentuk sistem
ekonomi tersebut (kapitalis maupun sosialis), tidak ada yang murni, yang ada adalah
bentuk campuran dari kedua sistem tersebut. Dalam sistem ekonomi campuran,
pemerintah ikut campur dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Namun demikian,
campur tangan tersebut tidak menghapus kegiatan ekonomi yang diselenggarakan
oleh pihak swasta. Sistem ekonomi campuran yang diterapkan oleh banyak negara
tidak selalu sama. Ada yang kadar kapitalismenya lebih tinggi seperti Amerika
Serikat, Hongkong, Singapura. Ada pula yang bobot sosialismenya lebih besar
seperti India. Untuk mengetahui apakah suatu negara condong ke arah sistem
ekonomi liberal atau sebaliknya, terdapat ukuran yang disebut “indeks
kebebasan ekonomi“ yang dikembangkan oleh Milton Friedman dkk yang
tergabung dalam “Economic Freedom Network“ . Indeks ini dibangun atas 17
komponen, diantara nya menyangkut aspek operasi (campur tangan) pemerintah dan
struktur ekonomi. Skala indeks bergerak dari 0 sampai 10. Negara dengan indeks
lebih tinggi menunjukkan konsistensi yang kuat pada sistem ekonomi liberal.
Dengan menggunakan indeks kebebasan ekonomi dari Milton Friedman, sistem
ekonomi yang paling liberal di dunia adalah Hongkong (9,3), disusul oleh
Singapura (8,2), Selandia Baru (8,0) dan Amerika Serikat (7,6). Sementara itu
di tingkat ASEAN, tercatat Thailand (7,2), Filipina (7,0), Malaysia (7,0),
Indonesia (6,3). Perekonomian Indonesia dalam kurun waktu 1975-1995 tampak
semakin liberal dengan bergeraknya indeks kebebasan ekonomi dari 5,2 pada tahun
1975 menjadi 6,3 pada tahun 1995. Apakah negara dengan indeks kebebasan ekonomi
yang tinggi menunjukkan pertumbuhan yang baik dalam perekonomiannya? Secara
empirik terbukti bahwa memang ada korelasi positif antara kebebasan ekonomi
dengan pendapatan per kapita dan pertumbuhan ekonomi. Studi yang dilakukan oleh
Liberal Institut pada tahun 1997 menunjukkan bahwa selama kurun 1985-1996,
pendapatan per kapita di negara-negara yang perekonomiannya sangat bebas
mencapai US $ 14.829, sedangkan di negara yang kurang bebas mencapai US $
12.369, dan di negara yang paling kurang bebas hanya mencapai US $ 2.541. Demikian
pula dengan tingkat pertumbuhan ekonomi. Di negara-negara yang yang
perekonomiannya sangat bebas, tingkat pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 2,9 %
per tahun, sedangkan di negara yang perekonomiannya kurang bebas mencapai 1,8 %
per tahun, dan di negara yang paling kurang bebas, tingkat pertumbuhan ekonomi
hanya 1,0 % per tahun. Sayangnya hasil studi ini tidak melaporkan bagaimana
hubungan kebebasan ekonomi dengan pemerataan tingkat kesejahteraan. Dalam
sistem ekonomi campuran, pemerintah dapat mengatur, mengawasi, menstabilkan dan
memajukan ekonomi nasional secara keseluruhan, dengan mendorong atau
menumbuhkan inisiatif swasta. Namun, yang masih menjadi persoalan adalah :
bagaimana sebaiknya cara yang ditempuh pemerintah dan apakah campur tangan pemerintah
tersebut harus bersifat langsung atau tidak langsung, apakah cukup dengan
peraturan saja? Secara garis besar, keterlibatan pemerintah dalam kehidupan
ekonomi, dapat dibedakan dalam tiga bentuk:
1. Membuat peraturan-peraturan, dengan tujuan
pokok agar kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi
berjalan secara wajar dan tidak merugikan masyarakat. Misalnya, peraturan
mengenai upah minimum ditetapkan agar para pekerja diberikan upah yang wajar
dan layak sehingga dapat mencukupi berbagai kebutuhan yang pokok. Peraturan
mengenai lokasi pengembangan dibuat, agar industri-industri
yang didirikan tidak mengganggu masyarakat
di sekitarnya dengan berbagai polusi (pencemaran) yang dihasilkannya.
2. Menjalankan berbagai kebijaksanaan
ekonomi, antara lain kebijaksanaan fiskal dan moneter.
3. Secara langsung menjalankan berbagai
kegiatan ekonomi, sehingga dapat memaksimumkan keuntungan sosial (keuntungan
yang diperoleh masyarakat secara keseluruhan). Kegiatan ekonomi yang dilakukan
pihak swasta pada umumnya dapat menghasilkan keuntungan yang besar sekali bagi
individu yang bersangkutan (keuntungan perseorangan). Akan tetapi, masyarakat belum
tentu mendapat keuntungan, bahkan mengalami kerugian, akibat tindakan individu
yang bersangkutan, misalnya dengan menetapkan harga yang tidak wajar. Karena
itulah pemerintah ikut campur secara langsung, dengan mendirikan
perusahaan-perusahaan negara untuk bidang-bidang yang vital dan berkaitan
dengan hajat hidup orang banyak. Ikut campur pemerintah tersebut, diharapkan
dapat memaksimumkan keuntungan sosial.
Sistem Ekonomi Indonesia
Seperti dikemukakan oleh Partadiredja
(1983), seorang pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, sebagian besar
negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia, menganut sistem ekonomi
campuran. Terdapat pemilikan swasta perseorangan atas alat-alat produksi yang
berdampingan dengan pemilikan negara, dan bahkan pemilikan kelompok-kelompok
persekutuan adat. Mekanisme harga dan pasar bebas, hidup berdampingan dengan
perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah. Sebagian besar harga barang dan
jasa dan faktor produksi ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran.
Pemerintah juga mempengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran tersebut melalui
kebijaksanaan harga, termasuk penetapan upah minimum. Mengenai turut campurnya
pemerintah dalam kehidupan ekonomi, dapat dilihat ketentuan pada ayat 2 dan 3
pasal 33 UUD 1945. Ayat 2 tersebut berbunyi “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara“. Menurut Mohammad Hatta, yang merumuskan pasal 33 tersebut,
dikuasai oleh negara tidak berarti negara sendiri yang menjadi pengusaha,
usahawan atau ondenemer. Selanjutnya dikatakan bahwa kekuasaan negara
terdapat pada membuat peraturan-peraturan guna kelancaran jalan ekonomi,
peraturan yang melarang penghisapan orang lemah oleh orang yang bermodal.
Demikian pula negara mempunyai kewajiban supaya ketentuan yang termuat pada
pasal 27 ayat 2 dapat terlaksana. Ketentuan itu berbunyi “ tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “.
Dalam dokumen GBHN pada masa Orde Baru, sistem ekonomi Indonesia dinamakan
sebagai demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.
Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga
Perwakilan Rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada
Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memiliki
kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui sedangkan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap
warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara
Sebaliknya
dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan timbulnya ciri-ciri negatif berikut
ini.
1. Sistem free fight liberalism yang
menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya
di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural poisisi
Indonesia dalam ekonomi dunia.
2. Sistem etatisme dalam mana negara beserta
aparatur ekonomi negara mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi
unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu
kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Pada dekade 1980-an terdapat suatu polemik
dari para pakar ekonomi tentang sistem ekonomi yang diinginkan (ideal) untuk
masyarakat Indonesia. Sistem ekonomi tersebut kemudian dinamai Sistem
Perekonomian Pancasila (SPP). Menurut Mubyarto, salah seorang penggagasnya,
Sistem Perekonomian Pancasila tersebut memiliki 5 ciri pokok sebagai berikut.
1. Koperasi sebagai soko guru perekonomian,
karena koperasi merupakan bentuk yang paling kongkrit dari sebuah usaha
bersama.
2. Roda perekonomian digerakkan oleh
rangsangan ekonomis, sosial dan moral. Rangsangan (dorongan) sosial dan moral
ini sangat ditekankan, karena rangsangan-rangsangan inilah yang membedakan
Sistem Perekonomian Pancasila dengan sistem ekonomi kapitalis yang menekankan
rangsangan ekonomi semata.
3. Adanya kehendak kuat dari seluruh
masyarakat ke arah kemerataan sosial. Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi
kapitalis yang hanya punya rasa individual dalam mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya bagi dirinya dalam kegiatan ekonomi.
4. Nasionalisme menjiwai setiap kebijakan
ekonomi
5. Adanya keseimbangan yang jelas antara
perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan
kegiatan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar