Kebijaksanaan harga dan upah (upah pada hakekatnya
merupakan harga tenaga kerja), bertujuan untuk mempengaruhi atau mengatur
harga-harga dengan cara tertentu. Berati pula bahwa hal tersebut merupakan
usaha untuk mempengaruhi bekerjanya mekanisme harga.
Pemerintah dapat turut campur tangan secara langsung
dengan menetapkan tingkat harga dan upah. Untuk melindungi konsumen ditetapkan harga maksimum, sedangkan untuk
melindungi produsen ditetapkan harga
minimum (biasanya diterapkan dalam bidang pertanian). Sementara itu untuk
melindungi para pekerja ditetapkan upah
minimum, agar dapat memenuhi standar
kebutuhan hidup minimum yang layak.
di Indonesia, penetapan harga maksimum sering dikenal
Harga Eceran Tertinggi (HET), sedangkan untuk upah dikenal pula penetapan Upah
Minimum Regional (UMR).
Penetapan harga-harga oleh pemerintah biasanya
disertai pula tindakan-tindakan lainnya. Misalnya, dalam keadaan inflasi,
pemerintah menetapkan harga maksimum untuk barang-barang kebutuhan pokok, harus
disertai pula dengan tindakan distribusi bahan pokok untuk menambah stok bahan
pokok di pasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar