Selasa, 24 Februari 2015

KEBIJAKSANAAN HARGA DAN UPAH


Kebijaksanaan harga dan upah (upah pada hakekatnya merupakan harga tenaga kerja), bertujuan untuk mempengaruhi atau mengatur harga-harga dengan cara tertentu. Berati pula bahwa hal tersebut merupakan usaha untuk mempengaruhi bekerjanya mekanisme harga.
Pemerintah dapat turut campur tangan secara langsung dengan menetapkan tingkat harga dan upah. Untuk melindungi konsumen ditetapkan harga maksimum, sedangkan untuk melindungi produsen ditetapkan harga minimum (biasanya diterapkan dalam bidang pertanian). Sementara itu untuk melindungi para pekerja ditetapkan upah minimum, agar dapat memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang layak.
di Indonesia, penetapan harga maksimum sering dikenal Harga Eceran Tertinggi (HET), sedangkan untuk upah dikenal pula penetapan Upah Minimum Regional (UMR).
Penetapan harga-harga oleh pemerintah biasanya disertai pula tindakan-tindakan lainnya. Misalnya, dalam keadaan inflasi, pemerintah menetapkan harga maksimum untuk barang-barang kebutuhan pokok, harus disertai pula dengan tindakan distribusi bahan pokok untuk menambah stok bahan pokok di pasaran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar